Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah dari luar negeri merupakan salah satu program kerja 100 hari dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Teguh Wardoyo mengatakan, “Tiap hari tambah terus, saat ini kurang lebih sudah 85 persen," ujarnya,Minggu (10/1)
0 comments
Posting Komentar