Pialang Diminta Jaga Kode Etik

.

SEMARANG-7 Januari 2010-Kasus penyalahgunaan wewenang oknum pialang PT Investindo Nusantara Securities (INS) Cabang Semarang berpotensi menimbulkan citra buruk terhadap dunia pasar modal di Jateng.

Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI) Komda Semarang meminta seluruh pialang menjaga kode etik dan aturan yang berlaku untuk menjaga iklim kondusif industri tersebut. Ketua IPEI Komda Semarang, Hari Prabowo, mengatakan penyimpangan yang dilakukan oknum pialang PT INS yang juga kepala cabang perusahaan itu ditujukan untuk kepentingan pribadinya.

Sekitar 10 nasabah atau investor dirugikan akibat pemindahan saham dari rekening nasabah satu ke yang lain dengan cara memalsukan keterangan dan tanpa pemberitahuan. ‘’Kecurangan itu akan memperlambat investasi dan memperburuk citra pasar modal. Untuk itu pialang harus mengedepankan kode etik dan menjaga kepercayaan,’’ jelas Hari, kemarin.

Penggelapan saham di PT INS senilai Rp 12 miliar yang diketahui sekitar Oktober lalu itu masih dalam tahap proses pengadilan.
Tumbuh Kasus serupa, lanjut dia, pernah dialami PT Sarijaya Securities, PT Antaboga Securities, dan PT Optima Securities. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pasar Modal, perusahaan efek bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan yang dilakukan pegawainya mulai jajaran direksi hingga karyawannya. ‘’Jangan sampai mengorbankan investor yang sudah memberi kepercayaan pada sekuritas untuk kepentingan pribadi, misalnya penggelapan,’’ tuturnya.

Secara umum, menurut dia, industri pasar modal di Jateng terus bertumbuh dengan rencana perusahaan sekuritas yang hendak membuka cabang baru. Saat ini tercatat ada 30 perusahaan sekuritas yang membuka perwakilan di kota besar, yakni Semarang, Tegal, Solo, dan Pekalongan.

Untuk mengantisipasi kasus-kasus penyimpangan, Hari mengimbau para investor yang menanamkan saham di pasar modal mendaftarkan diri sebagai investor area. Dengan melakukan prosedur itu nasabah bisa langsung mengidentifikasi kepemilikan sahamnya secara online.

Lewat sistem seperti itu, lanjut dia, nasabah bisa menghindari tindak penyimpangan para pialang dan sistem tersebut berada di bawah kontrol Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lembaga itu mencatat seluruh rekening nasabah dari perusahaan sekuritas yang sudah terdaftar.

0 comments

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :w: :o: :p: :q: :r: :s: :t: :u: :v: :x: :y: :z: :aa: :bb: :cc: :dd: :ee: :ff: :gg: :hh: :ii: :jj: :kk: :ll: :mm:

Posting Komentar