PENGEMBALIAN FEE DARI BANK DAERAH

.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam Bank Pembangunan Daerah (BPD), Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan menindaklanjuti temuan yang diduga memberikan fee kepada pejabat daerah.

Dikemukakan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Mulyaman Hadad saat jumpa pers di kantor KPK Kuningan Jakarta, Jumat (8/1), MoU tersebut juga bertujuan menindaklanjuti pemeriksaan KPK terhadap enam BPD yang diduga memberikan fee kepada pejabat daerah. 

Dalam kerjasama tersebut, BI, KPK, dan BPKP telah merumuskan beberapa langkah pencegahan seperti menentukan mekanisme pengembalian yang tepat dan efektif, menyurati bank-bank agar memperhatikan peraturan yang berlaku mengenai pelarangan pemberian fee, dan sosialisasi peraturan.

Dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus pemberian fee tersebut, KPK akan bekerjasama dengan BPKP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Enam bank daerah tersebut adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

0 comments

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :w: :o: :p: :q: :r: :s: :t: :u: :v: :x: :y: :z: :aa: :bb: :cc: :dd: :ee: :ff: :gg: :hh: :ii: :jj: :kk: :ll: :mm:

Posting Komentar