Pungut Buah Randu, Diancam 7 Tahun Penjara

.

Batang – Wanita yang dituduh mencuri buah randu milik PT. Segayung, Manisih (39), Warga Desa Kenconorejo, Rabu (9/12) melaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Batang. Manisih tidak sendiri, Dua anaknya, yakni Rustono (14), dan Juwono (16), serta sepupunya Suratmi (25) juga ikut disidangkan.

Persidangan ini mendapat perhatian banyak pihak. Selain kerabat para terdakwa, sidang juga dihadiri sejumlah aktivis Gerakan Anti korupsi Batang. Para aktivis ini membagi-bagikan poster dan selebaran dukungan untuk Manisih sekeluarga.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempatnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 363 tentang pencurian. Manisih sangat takut kembali masuk penjara. Dia juga mengatakan "Saya tidak bersalah. Saya tidak pernah mencuri. Saya cuma memungut buah randu sisa panen" .

0 comments

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :w: :o: :p: :q: :r: :s: :t: :u: :v: :x: :y: :z: :aa: :bb: :cc: :dd: :ee: :ff: :gg: :hh: :ii: :jj: :kk: :ll: :mm:

Posting Komentar