Jakarta - KPK telah menyampaikan usulan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang penyadapan. Pemerintah pun mengaku masih membahas usulan tersebut.
"Semuanya masih dalam pembahasan," ujar staf ahli presiden bidang hukum, Denny Indrayana dalam diskusi 'Refleksi Pemberantasan Korupsi' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2009).
Denny membantah jika RPP penyadapan disebut-sebut akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya RPP ini justru akan melindungi dari penyalahgunaan penyadapan.
"Jangan sampai menyimpang. Seperti saat Antasari menyadap Nasrudin dan Rhani itu," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK mengirimkan rekomendasi RPP kepada Menteri hukum dan HAM pada Jumat pekan lalu. Rekomendasi yang disampaikan antara lain tentang persyaratan intersepsi, penetapan ketua pengadilan, dan pengertian penyadapan.
KPK juga menolak pembentukan lembaga baru bernama pusat pelayanan intersepsi, Sebagai gantinya, KPK mengusulkan peningkatan standar pengawasan penyadapan.
Pemerintah Pelajari Rekomendasi KPK
AKSI MASSA ANTI KORUPSI
Semarang - Antusias ratusan orang dalam memperingati hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu (9/12) mendapat perhatian dari masyarakat Kota Semarang. Segerombolan orang yang datang berbondong - bondong ini berasal dari gabungan beragam organisasi, mulai mahasiswa hingga LSM.
Aksi massa mengusung gambar Anggodo dengan pakaian seragam ala Polri.Anggodo terlihat tegap berdiri, bintang empat dipundaknya, dan menenteng tongkat komando. Di bawah foto tertulis, 'Pengusaha Hitam'.Anggodo disandingkan dengan foto Mbah Minah, nenek yang diadili karena mencuri 3 buah kakao di Purwokerto, Jateng. Di atas foto Anggodo dan Mbah Minah tertulis, 'Matinya Keadilan Hukum'.Puncak aksi berlangsung di jalan Pahlawan dan sukses memacetkan jalur lalu lintas.
Nelayan Tuntut Keadilan HAM
Jakarta – Puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Minggu (13/12) melakukan aksi di Bundaran HI dan memacetkan jalur lalu lintas.
Dalam aksinya, para nelayan membawa ikan tongkol sebesar lengan orang dewasa dan ikan bawal yang dipangkul dengan kayu. Mereka juga membawa miniatur perahu yang terbuat dari kertas dengan panjang sekitar 1 meter.
Para nelayan menuntut pemerintah memperhatikan hak para nelayan dan menuntut pembangunan perikanan yang bebas utang luar negeri. Mereka juga membawa sepnduk yang bertuliskan “Mari Melaut Wujudkan Keadilan Perikanan”.
Pungut Buah Randu, Diancam 7 Tahun Penjara
Batang – Wanita yang dituduh mencuri buah randu milik PT. Segayung, Manisih (39), Warga Desa Kenconorejo, Rabu (9/12) melaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Batang. Manisih tidak sendiri, Dua anaknya, yakni Rustono (14), dan Juwono (16), serta sepupunya Suratmi (25) juga ikut disidangkan.
Persidangan ini mendapat perhatian banyak pihak. Selain kerabat para terdakwa, sidang juga dihadiri sejumlah aktivis Gerakan Anti korupsi Batang. Para aktivis ini membagi-bagikan poster dan selebaran dukungan untuk Manisih sekeluarga.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempatnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 363 tentang pencurian. Manisih sangat takut kembali masuk penjara. Dia juga mengatakan "Saya tidak bersalah. Saya tidak pernah mencuri. Saya cuma memungut buah randu sisa panen" .
KOIN SEBAGAI SIMBOL KEMANUSIAAN
Masyarakat sangat peduli dengan kasus yang menimpa Prita Mulyasari, ini dapat dilihat dari terus bertambahnya bantuan koin yang diberikan dengan wadah berupa celengan, botol, dan container, jumat (10/12) bantuan yang didapatkan Prita berkisar sekitar Rp. 40.000.000.
“Saya merasa senang dapat membantu, meskipun baru bisa memulai setelah kegiatan disekolah usai” ujar Welda salah satu relawan pengumpulan koin untuk Prita.
Sedangkan Prita sangat berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan padanya, ia ingin membentuk suatu yayasan kemanusiaan agar dapat membantu siapapun yang tidak mendapat keadilan dalam proses hukum.